Sidang DKPP Ungkap Formasi KPU Kaur 3-2
BINTUHAN - Sesuai jadwal, sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 dilaksanakan, Jumat (29/1). Dengan lima teradu. Tiga komisioner KPU Kabupaten Kaur, Meyxxy Rismanto, SE, Yuhardi, S.IP, MH dan Sirus Legiyati, S.Pd serta dua komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, SE dan Eko Sugianto, M.Si. Perkara ini dilaporkan Aprin Taskan Yanto, SE melalui kuasa hukumnya Ahmad Kabul, SH. Dengan aduan diduga melakukan ‘abuse of power’ atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung. Membuat keputusan di luar peraturan perundang-undangan, melibatkan kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dengan menyatakan bahwa terlapor Gusril Pausi (Calon Bupati Petahana) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dari pantauan RKa, sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dipimpin oleh Dr. Ida Budhiati, SH,MH sebagai Ketua Majelis yang juga anggota DKPP. Dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Patimah Siregar, M.Pd dari unsur Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Elfahmi Lubis, M.Pd dari unsur masyarakat. Sidang mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu dan pihak terkait. Dari pihak terkait, sidang mendengarkan keterangan anggota KPU RI, Hasyim Asya'ari. Tempat lima teradu berkonsultasi sebelum KPU Kaur mengambil keputusan. Menariknya, dalam persidangan muncul istilah formasi 3-2 KPU Kabupaten Kaur. Karena, dalam keputusan yang sangat penting tersebut, tidak semua komisioner membubuhkan tanda tangan. Dari lima komisioner, tiga membumbuhkan tanda tangan dan dua komisioner tidak membumbuhkan tanda tangan. Di akhir sidang ketua majelis, Ida Budhiati, mempertegas lagi dengan kembali menanyakan kepada pengadu terkait masalah di internal KPU Kaur. Menurut kuasa hukum pengadu, didapat informasi komisioner KPU Kaur terbelah dari komisioner KPU Kaur sendiri. Sementara Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto dalam sidang dengan tegas mengatakan kalau adanya komisioner yang tidak membumbuhkan tanda tangan dalam keputusan, murni karena berbeda pandangan. Bukan karena kepentingan. “Semua tahapan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kaur sudah dilakukan KPU Kaur. Mulai dari konsultasi dengan pimpinan (KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI). Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai saran pimpinan. Meminta keterangan ahli yang berkompeten dan keterangan dari saksi maupun pihak terkait. Semua dilakukan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku,” beber Meixxy. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: